Tim KJN Desak Investigasi Proyek TPS3R Wonosobo Senilai Rp5 Miliar
Font Terkecil
Font Terbesar
KILAS INFO ■ WONOSOBO — Tim KJN meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi pelaksanaan proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Wonosobo.
Proyek senilai Rp5 miliar dari anggaran DAK APBN dan APBD 2024 ini diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan spesifikasi teknis.
Program TPS3R ini awalnya dibangun untuk mengatasi kondisi kritis TPAS Wonorejo di lima desa, yakbi Desa Sendangsari (Garung), Desa Adiwarno (Selomerto), Desa Semayu (Selomerto), Desa Kapencar (Kertek), Desa Sojokerto (Leksono)
Temuan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi Tim KJN di Desa Adiwarno dan Desa Sojokerto, ditemukan sejumlah kejanggalan dimana Mesin Tidak Memadai, terbukti Mesin pencacah yang digunakan diduga hanya rakitan diesel biasa dengan kapasitas yang tidak sesuai kebutuhan. Akibatnya, sampah plastik masih harus dipilah dan dibakar secara manual.
Selain hal tersebut Fasilitas yang ada juga sangat Berbeda dimana Terdapat perbedaan kondisi fisik dan fasilitas pengolahan sampah antar-desa penerima manfaat.
Respon Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Saat dikonfirmasi pada 14 April 2026, pihak DLH Wonosobo mengeklaim bahwa pengadaan barang sudah sesuai prosedur dan langsung dikirim ke desa-desa. Namun, menurut Tim KJN, DLH belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait ketidaksesuaian spesifikasi mesin di lapangan. Kepala Dinas DLH pun belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Ketua Umum KJN, Cakmet, mendesak pihak kementerian dan hukum untuk segera turun ke lapangan. Jika terbukti ada penyimpangan anggaran atau spesifikasi, kasus ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Nur)
