BREAKING NEWS

MTM Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penyimpangan Proyek Preservasi Jalan


KILAS INFO ■ BANDAR LAMPUNG — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang–Simpang Bujung Tenuk, Simpang Penawar–Gedong Aji Baru–Rawajitu yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

Menurut Ashari, pihaknya meminta Kejati Lampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp29,87 miliar yang bersumber dari APBN.

Ia juga mengusulkan agar Kejati membentuk tim bersama yang melibatkan MTM, kontraktor pelaksana, dan BPJN untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi pekerjaan serta mencegah potensi kerugian negara.

Sebelumnya, BPJN Lampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Frans Sinarta menjelaskan bahwa proyek tersebut masih berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Dalam surat klarifikasi yang dikutip MTM, BPJN menyebut sejumlah kerusakan permukaan jalan terjadi akibat tingginya lalu lintas kendaraan berat dan perbaikan terus dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan. 

BPJN juga menyatakan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta diawasi melalui monitoring dan audit secara berkala.

Meski demikian, Ashari mengatakan MTM tetap melanjutkan investigasi dan menilai proses penegakan hukum perlu dilakukan untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut Kejati Lampung atas laporan tersebut. (Hd)