Polemik Ijazah Thamrin Berakhir, KPU Segera Gelat Rapat Pleno Penetapan Calon PAW Anggota DPRD Selayar
Font Terkecil
Font Terbesar
KILAS INFO ■ SELAYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan telah menyelesaikan verifikasi faktual dan klarifikasi atas keabsahan ijazah Tamrin S., calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029 dari PDI Perjuangan.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, mengatakan klarifikasi dilakukan melalui panggilan video bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, H. Muhammad Jusrin Djafar, sesuai ketentuan yang memperbolehkan verifikasi dilakukan secara daring.
Menurut Andi, Tamrin S. menyelesaikan pendidikan kesetaraan tingkat SMA pada 2016 melalui PKBM Arena Ilmu di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, saat kewenangan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan masih berada di pemerintah kabupaten.
Dalam proses klarifikasi, Dinas Pendidikan Kolaka turut menghadirkan mantan Kepala Seksi Kesetaraan tahun 2015–2016, Haryono, untuk memastikan validitas dokumen.
Sejumlah dokumen pendukung diperlihatkan, antara lain daftar peserta didik, hasil ujian nasional 2016, Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN), serta surat pernyataan bermaterai yang menyatakan ijazah Tamrin S. diperoleh secara sah.
"Kami telah menerima seluruh dokumen dalam bentuk digital. Sementara berita acara dan dokumen fisik diperkirakan tiba dalam tiga hingga empat hari," kata Andi.
Setelah dokumen fisik diterima, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan usulan calon PAW sebelum menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk diproses sesuai ketentuan.
KPU berharap hasil klarifikasi tersebut dapat mengakhiri polemik mengenai keabsahan ijazah Tamrin S. yang sempat menjadi perhatian publik. (AFD/Red)
