Diinisiasi Agust Hamonangan, PSI Tebet Audiensi di Balai Kota DKI Bahas Tawuran dan Hak Disabilitas
Dari Tawuran Manggarai–Tebet hingga Kartu Anak Jakarta dan KPDJ, Aspirasi Warga Dibawa Langsung ke Meja Pemerintah
JAKARTA — Persoalan keamanan lingkungan dan pemenuhan hak kelompok rentan menjadi perhatian dalam audiensi PSI Tebet bersama Kesbangpol DKI Jakarta dan sejumlah dinas terkait di Balai Kota DKI Jakarta.
Audiensi tersebut diinisiasi oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, Agust Hamonangan, S.H., M.M., sebagai bagian dari upaya membawa persoalan konkret masyarakat di tingkat wilayah ke ruang koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Agust hadir bersama Ketua DPC PSI Tebet Sis Rosalina, serta jajaran DPRT PSI, yakni Sis Fatan dari DPRT Manggarai, Sis Suci dari DPRT Kebon Baru, dan Sis Yuyun dari DPRT Menteng Dalam.
Pertemuan tersebut menjadi penting karena isu yang dibawa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh dua kebutuhan mendasar warga: rasa aman di lingkungan tempat tinggal serta kepastian perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas.
Tawuran Manggarai–Tebet, Masalah yang Terus Berulang
Persoalan tawuran menjadi salah satu sorotan utama yang dibawa Agust Hamonangan dalam forum tersebut.
Kawasan Manggarai, khususnya wilayah yang berada dalam Kecamatan Tebet, memang masih menghadapi persoalan tawuran yang berulang.
Pada awal 2026, tawuran kembali terjadi di kawasan Manggarai. Pada 1 Januari 2026, dua kelompok warga dilaporkan terlibat aksi saling serang di kawasan Terowongan Manggarai. Sehari berikutnya, 2 Januari 2026, kejadian serupa kembali terjadi.
Menurut laporan ANTARA, aksi pada 2 Januari melibatkan sekitar 20 orang yang saling menyerang dengan batu dan petasan. Polisi kemudian membubarkan kedua kelompok dan melakukan patroli dari gang ke gang.
Persoalan tersebut bahkan mendapat perhatian dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pada Januari 2026, muncul dorongan agar kawasan Manggarai mendapatkan pengawasan lebih khusus, termasuk penguatan patroli dan pemanfaatan CCTV.
Masalah tersebut ternyata belum sepenuhnya berhenti.
Pada 19 September 2026, tawuran kembali pecah di Jalan Dr. Saharjo, Manggarai Selatan, Tebet. Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan kepolisian, dua kelompok warga diduga terlibat aksi saling serang menggunakan petasan, batu dan benda lainnya.
Rangkaian kejadian tersebut memberikan konteks kuat mengapa persoalan tawuran menjadi isu penting dalam audiensi PSI Tebet.
Bukan Sekadar Membubarkan Tawuran
Dalam forum Balai Kota, Agust Hamonangan mendorong agar penanganan tawuran tidak berhenti pada tindakan ketika bentrokan sudah terjadi.
Pendekatan yang diperlukan adalah pencegahan.
Pemerintah, aparat keamanan, unsur kewilayahan, masyarakat, tokoh lingkungan, serta stakeholder lainnya perlu duduk bersama untuk mencari akar persoalan dan membangun mekanisme pencegahan yang lebih efektif.
Dengan kata lain, persoalan tawuran Manggarai–Tebet tidak semata-mata persoalan keamanan, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, kepemudaan, lingkungan, pengawasan wilayah, hingga keterlibatan masyarakat.
Di sinilah koordinasi antara Kesbangpol, perangkat wilayah, aparat keamanan dan unsur masyarakat menjadi penting.
Dari Tawuran ke Persoalan Anak Disabilitas
Di tengah pembahasan mengenai keamanan lingkungan, audiensi tersebut juga membuka ruang bagi persoalan yang berbeda tetapi sama pentingnya: hak anak dan penyandang disabilitas.
Ketua DPC PSI Tebet, Sis Rosalina, membawa aspirasi komunitas disabilitas yang selama ini ia dampingi.
Rosalina menyampaikan bahwa masih terdapat warga penyandang disabilitas yang menurutnya belum memperoleh hak dan akses terhadap program bantuan sosial yang seharusnya dapat mereka peroleh.
Salah satu kasus yang disampaikannya menyangkut seorang anak yang mengalami kondisi keluarga yang sangat sulit. Kedua orang tuanya disebut tidak mengasuh anak tersebut, sehingga saat ini anak tersebut tinggal bersama neneknya.
Dalam forum tersebut, Rosalina bahkan memperlihatkan dokumentasi kasus tersebut melalui telepon selulernya.
“Komunitas itu untuk anak-anak disabilitas. Saya sudah berusaha, berjuang, banyak teman-teman saya yang masih belum mendapatkan yang menjadi haknya seperti kartu disabilitas dan juga Kartu Anak Jakarta.”
Menurut Rosalina, persoalan seperti ini membutuhkan perhatian pemerintah karena kelompok disabilitas dan anak dalam kondisi rentan tidak selalu mampu mengurus sendiri berbagai persyaratan administratif dan pendataan.
KAJ dan KPDJ Bukan Sekadar Kartu
Persoalan yang dibawa PSI Tebet memiliki relevansi dengan program perlindungan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI menjelaskan bahwa Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan bantuan bagi anak usia dini dari keluarga prasejahtera. Penerima KAJ harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berusia 0–6 tahun, berdomisili di DKI Jakarta, serta melalui proses verifikasi dan validasi data. Bantuan KAJ sebesar Rp300.000 per bulan disalurkan melalui rekening Bank Jakarta bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan sosial untuk membantu mencegah kerentanan sosial dan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera.
Penerima KPDJ harus terdata sebagai penyandang disabilitas, berdomisili di DKI Jakarta, masuk dalam basis data bantuan sosial, serta memenuhi proses verifikasi dan validasi yang ditetapkan pemerintah. Manfaatnya juga sebesar Rp300.000 per bulan, selain akses tertentu seperti Transjakarta gratis dan pangan bersubsidi.
Artinya, persoalan yang disampaikan Sis Rosalina bukan sekadar soal mendapatkan sebuah kartu.
Di balik kartu tersebut terdapat persoalan data, administrasi kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, status disabilitas, pengasuhan anak, serta akses terhadap perlindungan sosial.
Data Menunjukkan Programnya Ada, Tantangannya Adalah Akses
Data terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa program tersebut memang berjalan.
Pada pencairan September 2026, Dinas Sosial DKI mencatat 219.252 penerima manfaat bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Jumlah tersebut terdiri atas 171.010 penerima KLJ, 27.352 penerima KAJ, dan 20.890 penerima KPDJ. Penerima yang dicairkan merupakan warga yang telah melalui proses verifikasi dan pemadanan data.
Namun angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses penetapan penerima membutuhkan verifikasi dan pemadanan data secara berkala.
Dalam sistem bantuan sosial, terdaftar dalam basis data belum otomatis berarti seseorang langsung menerima bantuan. Masih terdapat proses verifikasi, validasi, pemadanan data, dan pemenuhan kriteria masing-masing program.
Karena itu, ketika ada warga yang merasa belum mendapatkan haknya, persoalannya perlu ditelusuri satu per satu: apakah masalahnya terletak pada data kependudukan, pendataan disabilitas, persyaratan program, hasil verifikasi, status keluarga, atau faktor administratif lainnya.
Aspirasi Warga Bertemu dengan Pemerintah
Di sinilah nilai penting audiensi PSI Tebet di Balai Kota.
Rosalina menyampaikan apresiasi kepada Agust Hamonangan karena telah memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut kepada pemerintah.
“Terima kasih yang luar biasa untuk Bapak Agust Hamonangan, dewan PSI yang sudah memfasilitasinya untuk menyampaikan aduan ke wali kota langsung untuk masalah desil juga kartu disabilitas yang belum diterima oleh teman-teman spesial.”
Bagi PSI Tebet, ruang audiensi seperti ini menjadi jembatan antara persoalan yang ditemukan di tingkat masyarakat dengan institusi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, koordinasi, dan tindak lanjut.
Dua isu yang dibawa dalam pertemuan tersebut memang berbeda.
Tawuran berbicara tentang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara persoalan disabilitas berbicara tentang perlindungan sosial dan pemenuhan hak kelompok rentan.
Namun keduanya memiliki satu titik temu: warga membutuhkan negara hadir ketika menghadapi persoalan yang tidak mampu mereka selesaikan sendiri.
Dari Balai Kota, Menunggu Tindak Lanjut
Audiensi di Balai Kota DKI Jakarta pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang hadir dan apa yang dibicarakan.
Ukuran keberhasilannya justru akan terlihat dari apa yang terjadi setelah pertemuan.
Apakah persoalan tawuran Manggarai–Tebet dapat ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan yang lebih terkoordinasi?
Apakah kasus anak disabilitas yang disampaikan PSI Tebet dapat ditelusuri status datanya dan mendapatkan solusi?
Dan apakah warga lain yang menghadapi persoalan serupa dapat memperoleh akses informasi serta pendampingan yang lebih mudah?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi pekerjaan berikutnya.
Sebab bagi masyarakat, audiensi bukanlah akhir dari perjuangan. Audiensi adalah awal untuk memastikan aspirasi berubah menjadi tindakan.
KILAS INFO
Berita • Analisis • Insight
Memotret persoalan warga dari dekat, membaca kebijakan dari arah yang lebih luas.

