BREAKING NEWS

Dari Taman Puring Yang Terbakar Ke Taman Setara: Jangan Sampai Taman InklusifF Lahir Dari Tersingkirnya Pedagang Kecil

 

Ketika Jakarta ingin membangun ruang publik ramah disabilitas, sekitar 140 pedagang yang bertahan pascakebakaran masih menanti kepastian. Usulan August Hamonangan membuka jalan bagi solusi yang tidak mempertentangkan hak atas ruang publik dengan hak untuk mencari nafkah.

Oleh: Mahdi Prijatna

JAKARTA — Sebuah kota tidak hanya diukur dari keindahan taman, kemegahan gedung, atau banyaknya ruang publik yang dibangun. Kualitas sebuah kota juga terlihat dari caranya memperlakukan warga yang paling rentan ketika pembangunan dilakukan.

Persoalan itulah yang kini mengemuka di eks Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di satu sisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung Wibowo merencanakan pembangunan Taman Setara, ruang terbuka hijau yang diarahkan menjadi fasilitas ramah penyandang disabilitas. Di sisi lain, para pedagang yang kehilangan kios akibat kebakaran pada 28 Juli 2025 masih berjuang mempertahankan mata pencaharian mereka.

Kebakaran tersebut menghanguskan ratusan kios. Dari lebih dari 500 pedagang sebelum musibah, sekitar 140 pedagang dilaporkan masih bertahan. Sejumlah pemberitaan menggunakan kisaran 140–180 pedagang, sehingga jumlah pasti yang terdampak dan masih aktif perlu dikonfirmasi melalui pendataan resmi pemerintah serta perwakilan pedagang.

Persoalannya bukan sekadar perubahan fungsi lahan. Yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan sebuah komunitas usaha yang telah lama tumbuh bersama kawasan Taman Puring.

Di sinilah pemerintah dituntut menunjukkan bahwa pembangunan kota yang modern tidak harus mengorbankan keberlanjutan ekonomi warganya.

TAMAN SETARA: GAGASAN MULIA YANG MEMERLUKAN KEBIJAKAN MATANG

Kehadiran taman ramah disabilitas merupakan kebutuhan nyata. Penyandang disabilitas berhak menikmati ruang publik yang aman, mudah diakses, nyaman, dan memungkinkan mereka berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara setara.

Karena itu, gagasan pembangunan Taman Setara tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat lainnya. Jakarta membutuhkan ruang publik yang semakin inklusif.

Namun, pertanyaan pentingnya adalah: apakah pembangunan taman tersebut harus membuat seluruh aktivitas perdagangan di kawasan itu kehilangan tempat?

Gubernur Pramono menyatakan bahwa Taman Puring direncanakan menjadi taman disabilitas karena Jakarta belum memiliki fasilitas taman khusus dengan konsep tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa tempat usaha bagi para pedagang masih dibahas dan pemerintah ingin mereka tetap dapat berusaha dengan baik.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya ruang untuk mencari jalan keluar. Rencana relokasi ke Lenteng Agung, dengan demikian, perlu dipahami sebagai opsi yang masih memerlukan pembahasan, bukan keputusan final yang sudah pasti berlaku.

Akan tetapi, niat baik pemerintah harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Taman yang inklusif seharusnya tidak berhenti pada penyediaan jalur akses bagi pengguna kursi roda, fasilitas bagi penyandang disabilitas netra, atau ruang aktivitas yang ramah bagi kelompok dengan kebutuhan khusus. Inklusivitas juga perlu tercermin dalam proses perencanaan, konsultasi dengan masyarakat, dan upaya mencegah timbulnya kerentanan ekonomi baru.

Jangan sampai sebuah proyek yang dirancang untuk menghadirkan kesetaraan justru menyisakan ketidakpastian bagi warga yang menggantungkan hidupnya pada lokasi tersebut.

PEDAGANG MENGETAHUI WACANA RELOKASI DARI MEDIA SOSIAL

Koordinator Pedagang Lapak Taman Puring, Asmun, mengungkapkan bahwa dalam audiensi dengan Wali Kota Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2026, para pedagang meminta agar tetap dapat berjualan di sekitar kawasan Taman Puring.

Menurut keterangannya kepada media, pemerintah menyampaikan bahwa relokasi akan dilakukan, tetapi lokasi tujuan belum dijelaskan secara spesifik. Para pedagang kemudian mengetahui wacana pemindahan ke Lenteng Agung melalui pemberitaan dan media sosial.

Asmun menyampaikan kekhawatiran bahwa lokasi baru akan menambah biaya transportasi, menjauhkan pedagang dari pelanggan lama, serta memaksa mereka membangun kembali pasar dari awal.

Kekhawatiran tersebut patut diperhitungkan sebagai persoalan ekonomi yang konkret, bukan sekadar penolakan terhadap perubahan.

Dalam perdagangan, lokasi merupakan bagian dari modal usaha. Kedekatan dengan konsumen, reputasi tempat, jaringan pemasok, dan kebiasaan pelanggan terbentuk selama bertahun-tahun. Ketika lokasi berubah, semua unsur tersebut dapat ikut terdampak.

Pedagang yang kehilangan kios akibat kebakaran sudah mengalami kerugian. Jika kemudian harus berpindah ke lokasi dengan akses konsumen yang belum teruji, mereka menghadapi risiko tambahan ketika kondisi usahanya belum sepenuhnya pulih.

Tentu, kekhawatiran pedagang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa relokasi ke Lenteng Agung pasti gagal. Hal itu perlu diuji melalui data kunjungan, daya beli, akses transportasi, jumlah calon pembeli, biaya operasional, dan pengalaman pedagang yang telah lebih dahulu menempati lokasi tersebut.

Namun, justru karena risikonya nyata, pemerintah seharusnya tidak menetapkan kebijakan hanya berdasarkan ketersediaan lahan. Lokasi relokasi juga harus dinilai berdasarkan kelayakannya sebagai tempat mencari nafkah.

AUGUST HAMONANGAN: TAMAN DAN UMKM TIDAK HARUS DIPERTENTANGKAN

Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, memberikan perspektif penting dalam perdebatan ini.

Dalam wawancara dengan Radio 91,2 FM Pro 1 RRI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026, August menyampaikan usulan agar pembangunan Taman Setara tidak serta-merta menghilangkan ruang usaha bagi pedagang kaki lima dan pelaku UMKM.

“Seandainya memang mau dibangun yang namanya taman setara atau taman disabilitas, itu kan para pedagang kaki lima, para penggiat UMKM bisa dipertahankan di situ,” ujar August.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan area usaha yang tertata, termasuk pojok UMKM, sebagai salah satu pilihan desain kawasan.

Pandangan tersebut memperluas ruang diskusi. Persoalannya tidak lagi terbatas pada pilihan antara mempertahankan pasar atau membangun taman, melainkan bagaimana merancang kawasan agar fungsi sosial, lingkungan, aksesibilitas, dan ekonomi dapat berjalan secara harmonis.

August juga mengingatkan pentingnya mempelajari pengalaman relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke kawasan Lenteng Agung. Menurut kritiknya, pemindahan pedagang tanpa memperhitungkan daya tarik lokasi dan keberlangsungan konsumen berisiko menimbulkan kesulitan ekonomi berkepanjangan.

Pandangan itu merupakan peringatan politik yang perlu diuji melalui evaluasi lapangan dan data usaha para pedagang terdampak. Namun, substansi yang disampaikan layak dijadikan bahan pertimbangan pemerintah: relokasi tidak cukup dinilai dari apakah pedagang memperoleh tempat berjualan, tetapi juga dari apakah tempat itu memungkinkan mereka mempertahankan usahanya.

Dengan demikian, usulan August bukan semata-mata pembelaan terhadap pedagang. Usulan itu membuka pertanyaan lebih mendasar tentang kualitas perencanaan kota: apakah pemerintah mampu merancang ruang publik yang melayani kebutuhan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat?

INKLUSIF BAGI DISABILITAS, INKLUSIF PULA BAGI EKONOMI RAKYAT

Kata “inklusif” memiliki makna yang lebih luas daripada akses fisik.

Bagi penyandang disabilitas, inklusivitas berarti memperoleh akses yang layak terhadap ruang publik dan kesempatan berpartisipasi tanpa hambatan yang tidak perlu.

Bagi pedagang kecil, inklusivitas berarti memperoleh kesempatan yang adil untuk mempertahankan mata pencaharian, terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi usaha mereka, serta mendapatkan perlakuan yang layak dalam proses penataan kota.

Kedua kepentingan ini tidak harus saling meniadakan.

Justru, kawasan yang dirancang dengan baik dapat menyediakan ruang hijau, jalur pejalan kaki yang aman, fasilitas ramah disabilitas, tempat interaksi masyarakat, serta zona usaha yang teratur apabila kondisi lahan, kapasitas, keselamatan, dan ketentuan tata ruang memungkinkan.

Tentu, gagasan tersebut bukan berarti seluruh pedagang harus dipertahankan di setiap bagian taman. Fungsi utama taman, kebutuhan ruang hijau, keselamatan pengunjung, dan aksesibilitas harus tetap dijaga. Penempatan usaha harus didasarkan pada desain profesional, bukan sekadar menambahkan lapak ke dalam ruang publik.

Namun, sebelum menyimpulkan bahwa seluruh pedagang harus dipindahkan, pemerintah perlu menguji alternatif desain yang memungkinkan sebagian kegiatan ekonomi tetap berlangsung secara tertib.

Jika hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian atau seluruh aktivitas perdagangan memang tidak dapat dipertahankan di lokasi semula, pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan alasannya secara terbuka dan menyiapkan pilihan relokasi yang layak.

LIMA LANGKAH KONKRET YANG PERLU DIPERTIMBANGKAN PEMPROV DKI

Agar perdebatan tidak berhenti pada pernyataan politik dan kekhawatiran masyarakat, ada lima langkah yang layak dipertimbangkan.

Pertama, buka data dan lakukan pendataan pedagang secara transparan.

Pemerintah perlu memastikan jumlah pedagang yang terdampak kebakaran, pedagang yang masih aktif, jenis usaha, kebutuhan tempat, serta kondisi sosial-ekonomi mereka. Data ini penting untuk menghindari perbedaan angka dan memastikan bantuan atau fasilitas tidak salah sasaran.

Kedua, lakukan dialog langsung sebelum menetapkan keputusan.

Pedagang perlu menerima penjelasan resmi tentang rencana pembangunan, tahapan pekerjaan, pilihan relokasi, dan jadwal pelaksanaan. Pertemuan harus memberi ruang bagi pedagang untuk menyampaikan keberatan dan alternatif, bukan sekadar menjadi sosialisasi atas keputusan yang sudah ditetapkan.

Ketiga, kaji desain Taman Setara yang mengakomodasi ruang usaha secara terbatas dan tertata.

Tim perencana perlu menguji kemungkinan area UMKM, kios modular, atau zona perdagangan pada bagian yang sesuai. Kajian harus mencakup luas lahan, aksesibilitas universal, jalur evakuasi, keselamatan, sanitasi, ruang hijau, serta kelayakan operasional. Hasilnya perlu dipaparkan kepada publik.

Keempat, jika relokasi diperlukan, uji kelayakan lokasi bersama pedagang.

Penilaian terhadap Lenteng Agung atau alternatif lain perlu mencakup akses transportasi, biaya harian, jumlah pengunjung, potensi pembeli, ketersediaan fasilitas, kapasitas tempat, dan pengalaman pedagang yang telah beroperasi di sana.

Jika relokasi dipilih, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dukungan transisi yang proporsional, seperti promosi lokasi baru, informasi kepada pelanggan, penataan kios, dan pendampingan usaha.

Kelima, tetapkan ukuran keberhasilan yang dapat dipantau.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan taman atau jumlah kios yang disediakan. Pemerintah juga perlu memantau kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, kualitas ruang hijau, kepuasan pengguna, keberlangsungan usaha pedagang, serta perkembangan pendapatan mereka setelah penataan.

Dengan ukuran yang jelas, publik dapat menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang seimbang.

PEMERINTAH PERLU MENJAWAB PERTANYAAN YANG PALING MENDASAR

Dalam kasus Taman Puring, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang memerlukan jawaban resmi.

Apakah desain akhir Taman Setara sudah ditetapkan? Berapa luas lahan yang tersedia, dan apakah kajian teknis telah menguji kemungkinan area UMKM? Bagaimana status rencana relokasi ke Lenteng Agung? Apakah alternatif lokasi lain telah dibandingkan? Bagaimana pemerintah memastikan pedagang tidak kehilangan akses ekonomi setelah dipindahkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat perlu ditopang informasi yang jelas dan dapat diperiksa.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana aspirasi pedagang akan memengaruhi keputusan akhir. Partisipasi publik seharusnya bukan formalitas, melainkan bagian dari proses untuk memperbaiki kualitas kebijakan.

Di sisi lain, para pedagang juga perlu dilibatkan dalam pembahasan solusi yang realistis, termasuk kemungkinan penataan ulang kegiatan usaha, pengaturan jenis dagangan, jam operasional, dan standar kebersihan apabila ruang usaha di kawasan tersebut dapat dipertahankan.

Tujuannya bukan mencari pihak yang harus dikalahkan. Tujuannya menemukan kebijakan yang paling bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap menghormati batas teknis, hukum, dan kepentingan publik.

PENUTUP: JANGAN MENYELESAIKAN SATU MASALAH DENGAN MENCIPTAKAN MASALAH BARU

Pembangunan Taman Setara dapat menjadi langkah penting bagi Jakarta untuk menghadirkan ruang publik yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Gagasan tersebut layak mendapatkan dukungan sepanjang direncanakan dan dilaksanakan dengan baik.

Namun, dukungan terhadap taman ramah disabilitas tidak berarti mengabaikan nasib para pedagang yang masih berjuang setelah kehilangan kios akibat kebakaran.

Pemerintah perlu menunjukkan bahwa penataan kota dapat dilakukan dengan menghormati martabat manusia, melindungi akses terhadap ruang publik, dan mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian warga.

Usulan August Hamonangan agar taman dan kegiatan UMKM dipertimbangkan dalam satu desain merupakan salah satu alternatif yang patut diuji. Bukan berarti solusi itu pasti dapat diterapkan sepenuhnya, melainkan karena keputusan penting seperti ini seharusnya lahir dari kajian, dialog, dan keterbukaan.

Jika ruang usaha memang tidak memungkinkan dipertahankan di lokasi semula, relokasi harus memiliki dasar yang jelas dan prospek usaha yang masuk akal. Jika keduanya dapat diakomodasi melalui penataan yang tepat, pemerintah sebaiknya tidak menutup kemungkinan tersebut sebelum kajian dilakukan.

Pada akhirnya, Jakarta tidak cukup hanya membangun taman yang indah dan aksesibel. Jakarta juga perlu memastikan bahwa pembangunan tidak membuat warga kecil merasa kehilangan tempatnya di kota sendiri.

Taman Setara seharusnya menjadi simbol kesetaraan, bukan simbol pertentangan antara hak penyandang disabilitas dan hak pedagang untuk mencari nafkah.

Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya apa yang berhasil dibangun pemerintah, melainkan juga siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang berisiko tertinggal.

Mahdi Prijatna — KILAS INFO

Berita • Analisis • Insight

Membaca Arah Langit, Memahami Masa Depan.