BREAKING NEWS

Warga Soppeng Keluhkan Lambatnya Pengurusan Sertifikat Waris, ATR/BPN Belum Beri Tanggapan


KILAS INFO ■ SOPPENG — Sejumlah warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mengeluhkan proses pengurusan sertifikat hak atas tanah, termasuk penerbitan sertifikat ahli waris dan pemecahan sertifikat, yang menurut mereka mengalami keterlambatan meski dokumen persyaratan telah diajukan.

Salah seorang warga, Daeng, mengatakan dokumen yang digunakan dalam pengajuan sebelumnya telah menjadi dasar penerbitan sertifikat induk, namun saat diajukan untuk proses atas nama ahli waris dinilai memerlukan persyaratan tambahan sehingga proses belum dapat diselesaikan.

"Kami berharap masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pengurusan sertifikat serta kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Daeng, pada Senin (3/8).

Keluhan tersebut juga mencakup permintaan agar pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Kantor Pertanahan Soppeng guna mempercepat penyelesaian layanan administrasi pertanahan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng maupun Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan atas keluhan tersebut.

Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong reformasi pelayanan pertanahan melalui digitalisasi layanan dan percepatan penerbitan sertifikat guna meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (A. Wahyudi)